jam

pasal-pasal yang melandasi sekolah luar biasa



Seluruh warga negara tanpa terkecuali apakah dia mempunyai kelainan atau tidak mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan. Hal ini dijamin oeh UUD 1945 pasal 31 ayat1 yang mengumumkan. Bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Pada tahun 2003 pemerintah mengeluarkan undang- undang no 20 tentang system pendidikan nasional ( UUSPN ). Dalam undang – undang tersebut dikemukakan hal- hal yang erat hubungan dengan pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan pendidikan khusus sebagai berikut ;
Bab 1( pasal 1 ayat 18 ) Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus di ikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
Bab II ( pasal 4 ayat 1 ) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis berdasarkan HAM,agama,kultural, dan kemajemukan bangsa.
Bab IV ( pasal 5 ayat 1 ) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu baik yang memiliki kelainan fisik,emosionl,mental,intelektual atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Bab V bagian 11 Pendidikan khusus (pasal 32 ayat 1 ) Pendidikan khusus bagi peserta yang memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik,emosional,mental,sosial atau memiliki potensi kecerdasan.

hak akomodasi untuk anak cacat



"Akomodasi" adalah penyesuaian dari, praktik kondisi aturan, atau persyaratan untuk memperhitungkan kebutuhan khusus dari seorang individu atau kelompok. Untuk beberapa derajat itu melibatkan mengobati individu berbeda. Perlakuan yang berbeda untuk menyesuaikan cacat secara hukum diperlukan jika akomodasi tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa orang tersebut memiliki kesempatan untuk berpartisipasi secara penuh dan sama-sama.
Dalam pekerjaan, bidang pendidikan dan lainnya, akomodasi membantu memberikan orang yang mampu yang tidak sesuai dengan "norma" khususnya kesempatan yang adil untuk berhasil secara pribadi dan profesional, dan memberikan kontribusi dalam kelompok sebaya mereka dan untuk masyarakat. Akomodasi dimaksudkan untuk mencegah kecacatan dari menjadi faktor penentu dalam penilaian pengetahuan seseorang dan keterampilan. Meskipun pendidik dan pengusaha perlu menawarkan akomodasi berdasarkan aplikasi sistematis dari kebijakan dan praktek-praktek yang baik, setiap orang yang memiliki kecacatan biasanya membutuhkan akomodasi individual. Tingkat keparahan cacat bervariasi antara individu dan setiap orang merespon dan berhasil berbeda dengan cacat. Setiap situasi adalah unik dan harus dinilai secara individual.
Tugas untuk mengakomodasi ditulis dalam, misalnya, Undang-Undang Hak Asasi Manusia Kanada dan umumnya termasuk dalam undang-undang hak asasi manusia provinsi dan wilayah. Ini kewajiban hukum berlaku untuk bekerja, pendidikan dan akses ke pelayanan publik dan daerah lainnya dan kegiatan.

pendidikan untuk khusus



Pendidikan luar biasa adalah pendidikan bagi peserta yang memiliki kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan fisik, emosional, mental sosial. Selain itu pendidikan luar biasa merupakan pembelajaran yang dirancang khususnya untuk memenuhi kebutuhan yang unik dari anak kelainan fisik. Pendidikan luar biasa disesuaihan dengan kebutuhan  apabila siswa tidak dapat mengikuti program pendidikan umum. Secara singkat pendidikan luar biasa adalah program pembelajaran yang disiapakan untuk memenuhi kebutuhan dari individu siswa.
Menurut UUD 45 Pasal 31 ayat 1 “bahwa  tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Sehingga seluruh warga Negara tak terkecuali orang yang memiliki kelainan berhak untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan untuk anak khusus antara lain :
1.      SLB A (Tunanetra)
2.      SLB B (tunarungu)
3.      SLB C (tunagrahita)
4.      SLB D (tunadaksa)
5.      SLB E (tunalaras)
Untuk proses pembelajaran juga sama dengan sekolah pada umumnya hanya saja yang diajarkan sesuai dengan kemampuan mereka. Sekolahnya pun sudah ada dari jenjang TK sampai SMA.


Opini masyarakat tentang sekolah khusus
sekolah seperti ini harus tetap didukung, termasuk pelajar yang bersekolah disana. Mereka punya impian dan bakat masing-masing. Pemerintah, masyarakat, orangtua murid harus peduli dengan adanya sekolah semacam ini. karena siswa SLB juga tak mau kalah bersaing, ( Ibu Yulaini, S.pd  guru SLB Yayasan Wacana Asih )
Syafaruddin (2002 :87)  mengemukakan bahwa : “Dalam system pendidikan nasional Indonesia sekolah memiliki peranan strategis sebagai institusi penyelenggra kegiatan pendidikan.” Oleh  karena itu,  jelaslah bahwa Sekolah Luar Biasa memiliki dan mengemban tugas yang berat tetapi penting.  Berat karena harus selalu berperang menghadapi berbagai kelemahan, ancaman dan tantangan guna menselaraskan program-program kegiatan yang terealisir dengan dinamika perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) yang bergerak demikian cepat. Penting, karena tugas-tugas dan fungsi sekolah sangat diperlukan untuk mengembangkan potensi anak-anak berkebutuhan khusus demi kelangsungan hidupnya yang harus selalu dinamis dan optimis.











LAYANAN REHABILITASI KHUSUS

kelainan mata  = anak yang memilki kelainan mata dengan masih memiliki kemampuan melihat, rehabilitasi yang diberikan  adalah rehabilitasi visual. yakni macamnya :
  • kacamata jika memerlukan
  • transplantasi cornea bagi yang memerlukan.
  • operasi pada penderita catharract
kelainan pendengaran = pelayanan rehabilitasi medis bagi kelainan pendengaran berupa bantuuan penggunaan alat bantu mendengar, atau jika perlu dengan operasi ( cochlear implantasi )


tunagrahita = pelayanan rehabilitasinya adalah fisio terapi, occupational therapy termasuk didalamnya play therapy.

tunadaksa = pelayanan rehabilitasi meliputi fisio terapi, terapi okupasi, orthotik dan prothestik, operasi orthopedi dan ADL

tunalaras = bagi yang memerlukan obat=obatan untuk membantu proses penyembuhan (kejiwaan dan neurologis )

TENAGA REHABILITASI


  • aspek medis
1. dokter spesialis ( dokter spesialis rehabilitasi, ortopedi, THT, mata, jiwa dan spesialis anak ). tugas utamanya adalah memeriksa, mendiagnosa dan menentukan garis besar program rehabilitsi medis untuk dilaksanakan rehabilitasi.
2. para medis :
    a. fisioterapis ( mempunyai ahli dalam memanfaatkan tenaga fisik dalam pengobatan, melaksanakan program sesuai dengan yang telah ditentukan tim rehabilitasi )
    b. okupasi terapis (keahlian dalam mengadakan evaluasi gangguan fungsi tangan serta memberikan latihan pengembaliannya sesuai dengan program yang tlah ditentukan oleh tim rehabilitasi )
    c. protetis dan ortotis (keahlian sebagai tehnisi dalam mengukur, membuat, dan mengepas komponen tubuh palsu atau penunjang  bagian tubuh yang lumpuh, lemah, sakit sesuai program keputusan tim.
    d. terapis bicara ( keahlian dalam mengadakan evaluasi serta melatih gangguan komunikasi.
    e. perawat rehabilitasi 
    f. ahli optical
    g. ahli audiologi
  • aspek psikologi
seorang psikolog yang mempunyai keahlian dalam mengadakan evaluasi dan mengobati gangguan mental psikologis akibat cacat untuk meningkatkan motivasi, berusaha mengatasi kecacatan serta akibatnya.
  • aspek sosial
memiliki peran dalam mengevaluasi dan membantu memecahkan masalah-masalah sosiall yang berhubungan dengan keberadaan kecacatan. 
  • aspek vokasional
seorang ahli rehabilitasi harus mampu mengarahkan kegiatan rehabilitasi itu menuju berbagai bentuk kegiatan yang berbentuk keterampilan / kecakapan kerja yang nantinya akan berguna bagi kehidupan anak di masa depan.

REHABILITASI BERBASIS MASYARAKAT

rehabilitasi adalah suatu pembinaan yang ditujukan kepada para cacat(ALB), agar dapat memiliki kemampuan fisik, mental, social, pekerjaan, dan ekonomi yang setinggi mungkin.Sedangkan rehabilitasi berbasis masyarakat (RBM) adalah sebuah program rehabilitasi ditengah masyarakat, yang diusahakan adanya transfer pengetahuan dan ketrampilan dari professional kepada keluarga dan masyarakat agar mereka mau dan mampu terlibat dalam upaya membantu kemandirian dan membina hidup difabel atau para cacat (ALB) agar kualitas hidupnya meningkat dan diterima di masyarakat.

 Peran masyarakat sangat di perlukan untuk memberikan dukungan kepada anak-anak dengan gangguan mental dan belajar agar mereka tidak merasa terkucilkan. Mereka yang direhabilitasi ini memerlukan bantuan dari setiap warga masyarakat, bukan hanya berdasarkan belaskasian semata-mata, melainkan juga berdasarkan hak asasinya sebagai manusia. Rehabilitasi berbasis masyarakat ini sangat penting di laksanakan di kalangan masyarakat karena para cacat (ALB) memerlukan dukungan & motivasi. Sehingga anak-anak difabel dapat bersekolah dan bermain dengan semua anak seusianya tanpa adanya diskriminasi dari para pendidik dan orang tua anak yang lain. Hak untuk hidup, hak untuk tumbuh dan berkembang, bahkan hak untuk mendapatkan perlindungan. Semua anak membutuhkan hak-hak tersebut, tak terkecuali anak-anak berkebutuhan khusus atau difabel.

Math Game - Tom And Jerry Games