Seluruh warga negara
tanpa terkecuali apakah dia mempunyai kelainan atau tidak mempunyai hak yang
sama untuk memperoleh pendidikan. Hal ini dijamin oeh UUD 1945 pasal 31 ayat1
yang mengumumkan. Bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
Pada tahun 2003
pemerintah mengeluarkan undang- undang no 20 tentang system pendidikan
nasional ( UUSPN ). Dalam undang – undang tersebut dikemukakan hal- hal yang
erat hubungan dengan pendidikan bagi anak-anak dengan kebutuhan pendidikan
khusus sebagai berikut ;
Bab 1( pasal 1 ayat 18 )
Wajib belajar adalah program pendidikan minimal yang harus di ikuti oleh warga
negara Indonesia atas tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
Bab II ( pasal 4 ayat 1
) Pendidikan diselenggarakan secara demokratis berdasarkan
HAM,agama,kultural, dan kemajemukan bangsa.
Bab IV ( pasal 5 ayat 1
) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang
bermutu baik yang memiliki kelainan fisik,emosionl,mental,intelektual atau
sosial berhak memperoleh pendidikan khusus.
Bab V bagian 11
Pendidikan khusus (pasal 32 ayat 1 ) Pendidikan khusus bagi peserta yang
memiliki tingkat kesulitan dalam mengikuti proses pembelajaran karena kelainan
fisik,emosional,mental,sosial atau memiliki potensi kecerdasan.
0 komentar:
Posting Komentar